Awal Kenal Universitas Leiden

Halo, bertemu lagi. Saat ini saya masih mengikuti Program Kelas Bahasa Belanda dan Akulturasi yang diselenggarakan Neso Indonesia dengan peserta para Awardee Stuned 2016 dari luar jabodetabek. Setelah selesai program ini masih tersisa beberapa minggu sebelum keberangkatan saya ke Negeri Kincir Angin.  Pada kesempatan kali ini ijinkan saya bercerita tentang pertemuan saya dengan calon kampus saya ini.

Universiteit Leiden atau biasa dikenal Leiden University adalah sebuah Universitas tertua di Belanda yang dibangun pada tahun 1575 oleh Pangeran Willem van Oranje dengan Motonya “Libertatis Praesidium” atau Motion of Freedom. Awalnya saya belum pernah mendengar nama kampus ini. Maklum, saya dari desa dan jangankan kuliah di kampus-kampus top di luar negeri, kepikiran pun sama sekali tidak. Saat semester-semester awal kuliah, tiba-tiba ada seorang teman kuliah di UGM yang menunjukan sebuah majalah. Ternyata bukan sembarang majalah tapi profil Kampus Leiden di Belanda. Dia bilang dia ingin sekolah di kampus yang terletak di Belanda itu. Dia mendapatkan surat, brosur dan majalah yang berisi profil kampus full colour. Melihatnya saja sangat menarik dan membuat saya juga ingin kuliah disana.

Kemudian saya mencoba seperti apa yang dilakukan temanku itu. Saya membuka website kampus Leiden dan mengirimkan profil. Ternyata benar, ada sepucuk surat yang datang ke rumahku di Klaten. Sebuah surat dari leiden university. Saya tahu saat orang tua menelpon karena posisi saya saat itu masih di Jogja. Mereka mengira saya diterima ke kampus Leiden, tapi ternyata bukan begitu. Amplop tersebut hanya berisi surat penawaran dan sekeping CD profil dari Leiden University. Yah itu perkenalan singkatku. Tak kukira sampai hari ini saya masih ingin memperjuangkannya dan mewujudkan apa yang menjadi ekspektasi awal orang tua.

Setelah peristiwa itu saya jadi rajin ikut acara-acara pameran pendidikan di jogja. Yang jadi pikiran saya saat itu yang penting semangat saya masih terjaga walaupun saya saat bertemu dengan perwakilan kampusnya menanyakan hal-hal yang memang sudah ada di website. Selama kuliah belum persiapan sama sekali untuk mengumpulkan persyaratan S2. Baru dikerjakan saat sudah lulus, mulai dari menyiapkan IELTS dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Karena saat itu saya masih nyambi magang di sebuah kantor pengacara di Jogja.

Singkat cerita, akhirnya saya diterima juga di kampus tersebut sekaligus mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kerajaan Belanda yang berjuluk Studie En Netherland atau Stuned. Ah, penantian dan usaha panjang kini terbayar juga.

Peranmu dimana?

Dalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya setiap kebijakan dalam penyelenggaraan negara ini harus didasarkan atas hukum yang berlaku. Sehingga dibentuklah berbagai lembaga sebagai fondasi negara hukum itu sendiri. Tak ubahnya seperti negara lain di dunia, negara Indonesia pun membentuk berbagai lembaga pemerintahan sebagai sarana pelaksana pemerintahan. Pemerintahan yang ada di sebuah negara terbagi menjadi (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administratif, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial.[1] Organ legislatif adalah lembaga parlemen, organ eksekutif adalah birokrasi pemerintahan, sedangkan organ judikatif adalah birokrasi aparatur penegakan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kesemua itu dihubungkan dengan hirarkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.

Akhir-akhir ini dari beberapa fungsi yang ada, lembaga yudikatif mempunyai porsi yang lebih besar dalam menyedot perhatian publik. Dari berbagai media yang ada secara kasat mata bisa diamati, dalam aspek penegakan hukumlah yang sedang menjadi bulan-bulanan media dimana didalamnya melibatkan polisi, jaksa, hakim dan pengacara.

Telah menjadi pendapat umum mengenai kendornya “simpul-simpul moral” penegak hukum kita yang seringkali dipandang sebagai sumber kekisruhan moral di segala bidang kehidupan masyarakat dan bangsa, mulai dari kasus suap, gratifikasi, mafia peradilan yang merusak sistem kenegaraan di negara ini.

Tidak dapat dielakan, betapa pentingnya peran penegak hukum sebagai “pagar penjaga” yang mencegah dan memberantas segala bentuk penyelewengan atau tingkah laku menyimpang, baik di pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat. Karena itulah sepatutnya pula menjadi perhatian oleh mahasiswa muslim hukum dalam berkontribusi memurnikan penegakan hukum agar tercipta adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan tentu mempunyai peran strategis dalam memperbaiki sistem hukum yang sudah porak poranda kini. Namun, pada kenyataannya ketika mahasiswa ini masuk ke dunia penegakan hukum yang sudah carut marut malah terseret oleh sistem yang ada. Sehingga benih yang bersih pun ketika dicelupkan ke lumpur yang kotor akan ikut kotor. Lalu menjadi hal menarik bagaimana seharusnya mahasiswa hukum muslim mengambil peran dalam kancah sistem hukum negara ini?.


[1] Montesquieu, The Spirit of the laws,  Translated by Thomas Nugent, (London: G. Bell & Sons, Ltd, 1914), Part XI, Chapter 67.