Ganti Rugi dalam Acara Pidana

Tidak banyak yang tahu bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan revisi kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui PP No. 92 Tahun 2015. PP 92/2015 menjadi perubahan kedua atas PP 27/1983 yang sebelumnya sudah dirubah melalui PP 58/2010. Di PP yang terbaru ini, salah satu poin penting perubahan itu adalah kenaikan nilai ganti kerugian yang dapat diajukan dalam hal terjadi pelanggaran atas prosedur KUHAP.

Ganti Rugi saat ini diatur dalam Pasal 95 KUHAP. Menurut definisinya di Pasal Pasal 95 (1) KUHAP berbunyi: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

Apabila dibedah maka ada beberapa pertanyaan dan jawaban berikut.

Siapa yang mengajukan?

   Tersangka, terdakwa, terpidana, ahli warisnya .

Terhadap tindakan apa?

   Penangkapan, Penahanan, Penuntutan dan Peradilan.

Sebabnya?

  • Aparat melakukan tindakan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
  • Ada kekeliruan mengenai orangnya.
  • kekeliruan mengenai hukumyang diterapkan

Mekanismenya? (Ps. 95 (2))

   Sidang praperadilan (Pasal 77KUHAP)

Pengadilan? (Ps. 95 (4))

   Pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Berikut perbandingan antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui PP No. 92 Tahun 2015.

PP No. 27 Tahun 1983  PP No. 92 Tahun 2015

Pasal 7

1.    Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;

2.    Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.

1.    Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

2.    Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Pasal 9

1.    Ganti kerugian berdasarkan alasan dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan berjumlah Rp 5.000,- Rp 1.000.000,-.

2.    Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain dalam Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-.

1.    Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP berjumlah Rp500.000,00 -Rp100.000.000,00.

2.    Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 – Rp300.000.000,00.

3.    Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian Rp50.000.000,00 – Rp600.000.000,00.

Pasal 10

1.    Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan;

2.    Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara setempat.

1.    Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.

2.    Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

1.    Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

2.    Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1.    Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

2.    Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

3.    Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.