Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)

Latar belakang

Diawali dengan negosiasi pertama antara ASEAN dengan Uni Eropa yang dimulai pada tahun 2007 yang kemudian ditunda di tahun 2009. Dengan penundaan ini, Uni Eropa mencoba membuka jalan dengan melakukan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bilateral dengan masing-masing negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Komisi Eropa, José Manuel Barroso, mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan cara-cara memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE). Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Vision Group. Pada tahun 2011, Vision Group menyepakati bahwa kemitraan antara Indonesia dengan UE harus diperkuat untuk mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan angka kemiskinan dengan mempertimbangkan different levels of development dan fleksibilitas.

Upaya di atas dilanjutkan dengan dimulainya penyusunan Scoping Paper Indonesia-European Union (I-EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) tahun 2012 sebagai pedoman prinsip yang berisi cakupan isu-isu perundingan I-EU CEPA. Pada tanggal 21 April 2016, penyusunan Scoping Paper I-EU CEPA dinyatakan selesai dan putaran perundingan secara resmi dimulai. Pada 18 Juli 2016, Indonesia dan Uni Eropa melakukan Joint Announcement Perundingan I-EU CEPA. Kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakannya Kick Off Meeting sekaligus putaran pertama I-EU CEPA pada 20-21 September 2016 di Brussels, Belgia. Putaran kedua diadakan pada bulan Januari 2017, dan putaran ketiga pada bulan September 2017. Putaran keempat negosiasi berlangsung dari 19 hingga 23 Februari 2018. Putaran kelima negosiasi diadakan di Brussels pada tanggal 9 hingga 23 Februari 2019. Perkembangan perundingan dicapai dengan adanya putaran keenam negosiasi yang dilaksanakan di Palembang pada tanggal 15 hingga 19 Oktober 2019. Pada putaran keenam tersebut disampaikan usulan kedua belah pihak mengenai tarif pada perdagangan barang. Kemudian diadakan puatan ketujuh pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2019 di Brussels, Terakhir perundingan dilaksanakan pada tanggal 17 – 21 Juni 2019 di Jakarta. CEPA diharapkan menjadi kesepakatan komprehensif yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi antara kedua negara.

Berdasarkan Studi tentang Dampak Indonesia-EU CEPA oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), perjanjian ini diharapkan dapat memberikan setidaknya tiga kontribusi bagi Indonesia. Pertama, peningkatan perdagangan antara Indonesia dan UE. Fokus kesepakatan pada liberalisasi perdagangan akan meningkatkan intensitas hubungan perdagangan dengan menurunkan hambatan perdagangan, dan dengan fasilitas perdagangan. Kedua, terkait dampak liberalisasi pada perdagangan dan investasi di bidang jasa, CEPA diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan prediktabilitas regulasi di bidang ekonomi, dan dengan demikian memberikan dorongan untuk peningkatan lebih lanjut dalam Penanaman Modal Langsung Luar Negeri (FDI). Ketentuan tersebut akan meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lingkungan yang lebih tangguh dan adaptif untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu dan meningkatkan persaingan. Ketiga, peningkatan alih teknologi dan keterampilan di sektor barang, jasa, dan investasi. Investasi modal, teknologi canggih, pengetahuan teknis dan inovasi, investasi dalam R&D, serta pengembangan sumber daya manusia dan keterampilan dapat diperoleh melalui investasi dari Uni Eropa.

Konteks Perundingan I-EU CEPA

Dengan pasar sebesar lebih dari 500 juta jiwa dan penguasaan teknologi yang tinggi, potensi hubungan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi masih dapat ditingkatkan di antara Indonesia dan EU. EU adalah pasar utama ekspor ke-4 bagi Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih menikmati fasilitas Generalized System of Preference (GSP) berupa tarif rendah pada beberapa produk namun fasilitas tersebut akan dicabut apabila Indonesia telah memasuki kategori upper-middle income country (WB criteria) dengan Gross National Income per capita $4,125 – $ 12,735 (GNI per kapita Indonesia tahun 2015 adalah $3,650).

Hubungan transaksi perdagangan yang timbal balik antara UE dan Indonesia cukup penting untuk diperhatikan. Dalam bidang jasa, total perdagangan bilateral antara UE dan Indonesia mencapai € 6 miliar pada tahun 2014, dengan surplus € 2,2 miliar untuk UE. Uni Eropa juga memiliki saham penanaman modal langsung asing di Indonesia hampir € 26 miliar, kedua setelah Singapura. Sedangkan untuk perdagangan barang, total dari UE dan Indonesia mencapai lebih dari € 25 miliar pada tahun 2015 dengan ekspor UE senilai hampir € 10 miliar dan impor UE dari Indonesia senilai lebih dari € 15 miliar, menghasilkan surplus perdagangan lebih dari € 5 miliar untuk Indonesia. Namun, kapasitas penawaran (supply) Indonesia perlu ditingkatkan. Misalnya dalam perdagangan barang, masalah utama terletak pada aturan standar UE yang belum dipenuhi Indonesia akan tetapi di sisi lain juga tidak dapat diturunkan oleh UE. Selain hal tersebut, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan Indonesia harus dapat lebih aktif pada saat proses perundingan sehingga nantinya keuntungan dapat lebih maksimal dapat dirasakan oleh kedua pihak.

Skema I-EU CEPA bukanlah merupakan sebuah charity project atau social-cultural project. CEPA ini adalah tentang kemitraan ekonomi melalui penghapusan hambatan-hambatan arus barang, jasa, investasi/ modal, tenaga profesional serta sinkronisasi kebijakan ekonomi lainnya (persaingan, HKI, BUMN dan lain-lain) yang mendukung kelancaran arus barang, jasa, investasi/modal dan tenaga profesional. Kebijakan proteksi akan diminimalkan bila tidak memungkinkan untuk dihapus. Demikian pula, kebijakan local content atau performance requirements akan menjadi sasaran UE dalam perundingan ini. Melalui CEPA, Indonesia diharapkan dapat mengamankan dan memperluas akses pasar barang dan jasa ke UE, mengundang investasi dan turis UE ke Indonesia dan meningkatkan kapasitas nasional (barang, jasa, SDM, dan lain-lain) untuk bersaing di pasar UE maupun pasar negara maju lainnya.

Cakupan I-EU CEPA

Perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa berpedoman pada scoping paper yang telah disepakati kedua belah pihak. Oleh sebab itu, isu-isu di luar scoping paper atau tidak secara eksplisit disebutkan dalam scoping paper, tidak dapat serta merta dimasukkan ke dalam agenda perundingan RI. Adapun cakupan dari scoping paper I-EU CEPA secara garis besar sebagai berikut:

  • Kesepakatan sejalan dengan peraturan nasional para pihak.
  • Memberikan fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan nasional para pihak.
  • Penghapusan pajak ekspor yang ada dan larangan penerapan pajak ekspor baru di masa datang.
  • Ketentuan asal barang disesuaikan dengan kesepakatan FTA antara Uni Eropa dengan negara ASEAN lainnya.
  • Fasilitas Perdagangan melalui modernisasi dan simplifikasi prosedur ekspor dan impor.
  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui pengawasan lalu lintas barang di kepabeanan.
  • Pengurangan hambatan dagang melalui peningkatan aspek transparansi dan kerja sama teknis di bidang perkarantinaan.
  • Mengurangi hambatan teknis perdagangan melalui harmonisasi dan kesesuaian regulasi teknis berdasarkan ketentuan standar internasional.
  • Meningkatkan akses pasar perdagangan jasa melalui penghapusan pembatasan dan peraturan yang restriktif dan diskriminatif pada sektor-sektor yang disepakati.
  • Fasilitasi kegiatan investasi melalui simplifikasi dan transparansi kebijakan dan prosedur serta menjamin adanya kepastian hukum.
  • Meningkatkan akses pasar melalui penghapusan secara bertahap perlakuan diskriminatif dan penguatan aspek transparansi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dan Geographical Indication dalam perdagangan produk pertanian sesuai ketentuan TRIPS, bilamana perlu dengan melakukan penyempurnaan atas Undang-undang (UU) yang ada.
  • Mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, adil dan transparan melalui kepastian hukum di bidang persaingan usaha dengan tetap menghormati hak para pihak untuk mewujudkan tujuan-tujuan kebijakan publik (melalui penugasan BUMN).
  • Menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa investasi yang adil dan transparan bagi investor dan pemerintah.
  • Menekankan komitmen para pihak terhadap upaya mendukung agenda sustainable development tahun 2030 melalui harmonisasi perlindungan lingkungan, sosial dan tenaga kerja sejalan dengan kesepakatan internasional.

Negosiasi antara Uni Eropa dan Indonesia secara resmi telah diluncurkan pada 18 Juli 2016. Tim negosiasi Uni Eropa dipimpin oleh Helena König, Direktur untuk Asia dan Amerika Latin, sementara tim Indonesia dipimpin oleh Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan Indonesia. Diskusi mencakup perdagangan barang, aturan asal, sanitary and phytosanitary (SPS), hambatan teknis untuk perdagangan (TBT), bea cukai dan fasilitasi perdagangan, pengadaan pemerintah, layanan dan investasi, hak kekayaan intelektual (termasuk indikasi geografis), persaingan, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, perbaikan perdagangan, penyelesaian sengketa, dan kerja sama ekonomi.

Referensi

EU-Indonesia Free Trade Agreement Webpage, http://trade.ec.europa.eu/doclib/press/index.cfm? id=1620 diakses tanggal 23 Juni 2018.

Yose Rizal Damuri, et all, 2014, Study on the Impact of an EU-Indonesia CEPA, Report, CSIS Indonesia.

EU and Indonesia Launch Bilateral Trade Talks, http://trade.ec.europa.eu/doclib/press/index.cfm ?id=1528, diakses tanggal 23 Juni 2018.

Witkjaksono, D.B., 2016, Perspektif Indonesia Terhadap IEU CEPA: Dalam Peningkatan Kerja Sama Perdagangan Dengan Kawasan Eropa, Makalah, 2016.

Leave a comment